Diantara perbuatan yang diharamkan ialah mentato badan dan mengikir gigi, sebagaimana diriwayatkan :
"Rasulullah saw melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato tubuhnya, dan yang mengikir gigi dan yang minta di kikir giginya." (Diriwayatkan oleh Muslim.)
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna dan lukisan.
Disamping menimbulkan kerusakan dan rasa sakit akibat tusukan jarum pada tubuh yang ditato, semua itu mendatangkan laknat kepada pelakunya dan orang yang meminta dilakukan hal itu pada dirinya.
Tentang tindakan kikir gigi, yakni memotong dan memendekannya, Rasulullah saw telah melaknat orang yang mengkikir dan yang dikikir giginya.
"Rasulullah saw melaknat wanita-wanita yang menjarangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah"(H.R Bukhari dan Muslim)
Sumber: https://www.facebook.com/pages/ISLAM-ITU-INDAH/314808365205041
Home » Islamic Area » Tattoo dan Mengikir gigi Haram hukumnya
Senin, 16 April 2012
Tattoo dan Mengikir gigi Haram hukumnya
Related post : ISLAM, Islamic Area
Ditulis Oleh : Dian Permana // Senin, April 16, 2012
Kategori:
Islamic Area
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar